Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran,
serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.
Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan
guru pendamping muda. Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan
tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan dan atau program PAUD. Tenaga Kependidikan
terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD
(TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang
lainnya. Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani,
rohani/mental, dan sosial.
Kualifikasi Akademik Guru PAUD memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau
Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari
program studi terakreditasi atau memiliki ijazah diploma empat (D-IV)
atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang
diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat
Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang
terakreditasi.
Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kualifikasi Akademik Guru Pendamping memiliki ijazah D-II PGTK dari
Program Studi terakreditasi, atau memiliki ijazah minimal Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat
pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga
yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping mencakup
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda memiliki ijazah Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat
pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang
kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup
pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan,
bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak.
Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD memiliki ijazah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem
pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki pengalaman minimum 3 (tiga)
tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan
PAUD bagi pengawas PAUD, memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun
sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi
penilik PAUD, memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan
berstatus sebagai pegawai negeri sipil, memiliki usia paling tinggi 50
(lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau penilik
PAUD, memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD
dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah, dan memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik
dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.
Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi
penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan
kompetensi evaluasi pendidikan.
Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya memiliki
kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi
guru, memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat
diangkat menjadi kepala PAUD, memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun
sebagai guru PAUD, memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda
Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau
program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang
dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang, memiliki
sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten
dan diakui pemerintah.
Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS memiliki kualifikasi akademik
sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping, memiliki
usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai
kepala PAUD, memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun
sebagai guru pendamping, memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala
KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten, dan memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang
kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan
kompetensi supervisi. Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD
memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA). Kompetensi tenaga
administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial.
0 Response to "STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN"
Post a Comment