STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia
dini. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah
anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.
Prinsip pengadaan sarana prasarana meliputi aman, bersih, sehat, nyaman,
dan indah, sesuai dengan tingkat perkembangan anak, memanfaatkan
potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya
yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak. Persyaratan
sarana prasarana terdiri atas:
TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi memiliki luas lahan
minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman), memiliki ruang kegiatan
anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia
fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki ruang guru, memiliki
ruang kepala, memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan
kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), memiliki jamban
dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru,
memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak,
memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang
sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), memiliki fasilitas
bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat, dan
memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap
hari.
Kelompok Bermain (KB) meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan
disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak, memiliki
ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar
dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak, memiliki
fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh
anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan
pengawasan, dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi memiliki jumlah ruang dan luas
lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak,
memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar,
memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar
mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak
serta mudah bagi melakukan pengawasan, memiliki fasilitas permainan di
dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki fasilitas ruang
untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat, memiliki tempat sampah
yang tertutup dan tidak tercemar, memiliki akses dengan fasilitas
layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas, dan PAUD
kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman
dan sehat.
Satuan PAUD Sejenis (SPS) meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan
disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, memiliki
ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar, memiliki
fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar mandi/jamban
yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan
sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan, memiliki
fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat,
memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
STANDAR PENGELOLAAN
Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar
isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
serta pembiayaan. Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi
perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan rencana kerja, dan
pengawasan.
Perencanaan program merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam
mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau program memiliki
kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan
kode etik. Pengorganisasian merupakan pengaturan seluruh komponen untuk
mencapai tujuan. Pelaksanaan rencana kegiatan merupakan kegiatan
pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan. Pengawasan meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil
pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta
kesinambungan program PAUD.
Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan,
pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam
bentuk satuan atau program Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA),
Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak
(TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi
pertemuan, rasio guru dan anak. Jenis layanan terdiri atas usia lahir - 2
tahun dapat melalui TPA dan atau SPS, usia 2 - 4 tahun dapat melalui
TPA, KB dan atau SPS, dan usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA,
TPA, dan atau SPS.
Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan terdiri atas Usia
Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan
orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu. Usia
2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan
minimal dua kali per minggu. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan
minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.
Rasio guru dan anak didik sterdiri atas Usia Lahir-2 tahun: rasio guru
dan anak 1: 4. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8. Usia 4-6 Tahun:
rasio guru dan anak 1:15.
STANDAR PEMBIAYAAN
Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya
operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta
tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan
dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM. Biaya
personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam
mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal dapat
berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi
masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat. Pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan.
0 Response to "STANDAR SARANA DAN PRASARANA, STANDAR PENGELOLAAN, STANDAR PEMBIAYAAN PAUD"
Post a Comment