STANDAR PROSES DAN STANDAR PENILAIAN PAUD


STANDAR PROSES
Standar Proses mencakup: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengawasan pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal yang meliputi program semester (Prosem), rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM), dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH). Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak. Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya. Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak. Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya. Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Pelaksanaan pembelajaran harus menerapkan prinsip kecukupan jumlah dan keragaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik dan kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian. Pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan pembukaan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pembukaan pembelajaran merupakan upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan berbagai aktivitas belajar. Kegiatan inti merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan. Kegiatan penutup merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.
Evaluasi pembelajaran mencakup evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan rencana pembelajaran. Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara rencana dan hasil pembelajaran. Hasil evaluasi sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.
Pengawasan pembelajaran merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Pengawasan pembelajaran dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan. Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara berkala minimum satu kali dalam satu bulan.
STANDAR PENILAIAN
Standar Penilaian merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya. Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak mencakup: prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme penilaian, pelaksanaan penilaian, dan pelaporan hasil penilaian.
Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada kegiatan belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan kegiatan belajar. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. Prinsip akuntabel merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran. Prinsip transparan merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaian yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Teknik penilaian sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Instrumen penilaian terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
Mekanisme penilaian terdiri atas: menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta menetapkan indikator capaian perkembangan anak, melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian, mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar anak secara akuntabel dan transparan, dan melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.
Pelaksanaan penilaian dilakukan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan rencana penilaian. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.
Pelaporan hasil penilaian berupa deskripsi capaian perkembangan anak yang berisi tentang keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya. Pelaporan penilaian secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan belajar anak. Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam kurun waktu semester. Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam kegiatan berikutnya.

0 Response to "STANDAR PROSES DAN STANDAR PENILAIAN PAUD"

Post a Comment

Most Reading